Plt Menko PMK tidak bisa mengubahkan kebijakan tentang iuran BPJS

Jakarta- Darmin Nasution baru saja didapuk sebagai Plt Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Urusan BPJS Kesehatan kini ada dalam wewenangnya. Namun, apakah Darmin bisa mengambil kebijakan baru dari rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020? 


Dia menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya merupakan kebijakan Menko PMK sebelumnya, Puan Maharani. Sebagai Plt, Darmin mengaku tidak bisa mengubah kebijakan yang sudah diputuskan.

"Oh gini, Plt itu ya biasanya tidak buat kebijakan baru. Tapi menjalankan apa yang ada," kata Darmin di Hotel Ayana Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Ia akan menggelar rapat dengan bekas anak buah Puan Maharani. Rapat ini untuk membahas secara konkret rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Nanti saya rapat dulu dengan mereka. Saya akan rapat dulu dengan teman-teman di PMK. Saya cari waktu dulu deh satu dua hari ini," tandasnya.

Selain urusan BPJS Kesehatan, Darmin juga menegaskan bahwa kebijakan lain yang sudah ditetapkan Puan tak bisa diubah. Darmin hanya bisa melanjutkan.

"Kemenko PMK itu bidang tugasnya itu banyak, mengenai pendidikan rendah, menengah, tinggi itu semua dikoordinasikan. Kesehatan juga di situ kemudian juga bansos itu juga di situ termasuk tentu saja urusan yang baru anda sebutkan [Iuran BPJS kesehatan]," urainya.

"Ya itu akan kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru. Kita melanjutkan apa saja yang tadinya sudah dimulai," pungkasnya.
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment