Memaknai Zakat. Apa Itu Zakat?? - Pengertian Zakat Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang bermakna suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat bermakna sesuatu bentuk ibadah kepada Tuhan SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan pada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Tuhan berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang maknanya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q. S. At Taubah: 103).
Dan sebagaimana firman Tuhan dalam Q. S. An-Nisa ayat 77 yang maknanya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.
Dengan melakukan zakat, bermakna kami sudah membersihkan harta yang kami miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan bermakna harta yang dimiliki akan habis, tentu gak. Zakat itu maknanya mensucikan, membersihkan, menambahkan. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, meskipun terlihat berkurang akan tapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.
Zakat terbagi menjadi 2 macam yakni zakat fitrah dan zakat maal. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah.
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari kemenangan yakni hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Ukuran zakat yang dikeluarkan yakni 2, 5 kg dan berupa makanan pokok yang terdapat di daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya. Menurut Imam Syafi’iyah ukuran zakat fitrah yakni:
- 1 sha’: 2 Qodah Mesir
- 1 sha’: 4 Mud
- 1 mud: 1⅓ kati Baghdad
- 1 kati: 128 4/7 Dirham
- 1 Dirham: 4 gram
- Jadi jumlah 1 sha’ sama dengan 2, 743 Kg
2. Zakat Maal
Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah sudah mencukupi haul atau mencapai 1 tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu gak wajib menunggu sampai 1 tahun.
# Mustahiq Zakat.
Yakni orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada 8 ashnaf sesuai dalam firman Tuhan Q. S. At-Taubah ayat 60, yakni:
- Fakir Adalah orang-orang yang gak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan gak mampu bekerja atau berikhtiar.
- Miskin Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, tetapi gak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.
- Amil Mereka adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.
- Muallaf Orang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena keimanannya masih lemah.
- Gharim Yakni orang yang memiliki hutang piutang, tetapi gak mampu untuk membayarnya.
- Hamba Sahaya Atau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.
- Sabilillah Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Tuhan SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren atau di musholla dll.
- Ibnu Sabil Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melakukan dakwah dls.
# Hikmah Zakat
- Sebagai ungkapan syukur dan terimakasih kepada Tuhan SWT yang sudah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa kekayaan.
- Dengan zakat, orang yang gak mampu akan tertolong sehingga mereka bisa melakukan kewajiban-kewajibanya.
- Zakat berisi pengajaran untuk menjauhkan diri dari sifat kikir dan ssifat-sifat lain yang tercela.
- Zakat bisa menciptakan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan bisa menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan menimbulkan kejahatan.
0 comments:
Post a Comment